Ga Patut Di Tiru, Indisipliner, 24 TKK Diberhentikan

Ga Patut Di Tiru, Indisipliner, 24 TKK Diberhentikan

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berhentikan sebanyak 24 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhitung mulai Mei 2022. “Seluruh TKK yang diberhentikan disebabkan oleh berbagai macam hal. Paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja dan karena mengundurkan diri,â€ Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Karto dalam keterangan resminnya, Senin (23/5/2022). Karto mengatakan, sebelum TKK diberhentikan oleh Pemkot Bekasi, pihak BKPSDM Kota Bekasi telah melakukan tahapan sesuai dengan aturan yang telah berlaku. BKPSDM Kota Bekasi telah melakukan tahapa berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 tahun 2018. “Tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi,â€ ungkapnya. Menurut Karto, terdapat 14 OPD yang telah menerima Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Kerja TKK. Di antarannya Distaru, Dinkes, DBMSDA, Disdik, Disarsipusda, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, DLH, Damkar, DPMPTSP, Disperkimtan. Tidak hanya TKK dinas terkait saja yang di berhentikan, ada pula TKK dari tingkat Kecamatan yang di berhentikan. Di antaranya di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Rawalumbu. “Pihak BKPSDM Kota Bekasi telah meminta pejabat kepegawaian pada OPD tersebut untuk mengambil SK pemberhentian TKK,â€ pungkas Karto. (bbs/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: